Sosiologi Perilaku Menyimpang
Pertemuan 4 (Senin, 26 Maret 2018)
Perdata
|
Pidana
|
Tidak ada
memenjarakan orang
|
Memenjarakan
orang
|
Kerugian yang
diderita oleh para pihak, tidak memberi efek pada orang lain (tidak
signifikan), efeknya hanya pada pihak yang bersangkutan
|
Efek atau
konsekuensinya terjadi ketidaknyamanan dan ketidaktentraman
|
Penegakan
hukumnya diserahkan kepada para pihak
|
Penegakan
hukumnya diserahkan kepada negara
|
Bentuk
pelanggaran: pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, dll.
|
Bentuk
pelanggaran: sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, hak paten,
dll.
|
Pada dasarnya
semua orang adalah baik (lahir dalam keadaan baik), yang membuatnya berbuat
salah adalah kesalahan pada proses belajar (menonton film, meniru perilaku, dan
lainnya).
1.
Polisi mengambil
sikap (proses penyelidikan)
2.
Setelah polisi
mendapat tersangka, tersangka dibawa ke Jaksa
3.
Setelah ada bukti
kuat, terdakwa dibawa ke Pengadilan
4.
Setelah diputuskan
bersalah disebut terpidana
Terdakwa dengan masa tahanan >5 tahun wajib
didampingi pengacara. Tugas pangacara adalah mengungkapkan fakta sebenarnya
agar persidangan menjadi terang.
0 komentar