Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Perbedaan Pengertian
|
|
Hukum Perdata
|
Hukum Pidana
|
Hukum perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang
lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan
menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum
perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek
hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan
haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
|
Hukum
pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam
kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam
praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini,
dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian
yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi
bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah
berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib
dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah
terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu
kesepakatan.
|
Selengkapnya dapat dilihat di http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
0 komentar